Jakarta - PPNS Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM
menetapkan status tersangka pada lima warga negara China yang ditangkap
mengebor di lahan kawasan Halim Perdanakusuma. Siapa kelima tersangka
itu?
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkap kelima WN China
itu masing-masing bernama Xie Wuming, Zhu Huafeng, Cheng Qianwu, Wang
Jun, dan Guo Linzhong.
"Xie Wuming memiliki hanya visa Jenis B211
untuk kunjungan sosial budaya, tidak memiliki ITAS (izin tinggal
sementara) sebagai dasar pekerjaannya," kata Ronny saat dihubungi
detikcom, Sabtu (7/5/2016).
Sementara 4 WN China lainnya, lanjut Ronny, memiliki izin tinggal sementara berdasarkan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
"Namun belum sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan," ujar Ronny.
Lima
orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011
Tentang Keimigrasian, kelimanya diduga telah menyalahgunakan izin
tinggal.
"Pasal pidana yang kita persangkakan kepada 5 WN asing
Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011, yaitu barang siapa yang menyalahgunakan
izin tinggal, atau izin yang dimilikinya berkaitan dengan kegiatan
pekerjaannya di wilayah Indonesia diancam pidana dengan hukuman penjara
paling lama 5 tahun dan denda Paling banyak Rp 500 juta," terang Ronny.
5 Identitas WN China yang Ditetapkan Tersangka Karena Bor Lahan TNI AU
Sabtu, 07 Mei 2016 on Label: Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar